Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berikut Ini Syarat Dan Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI


Sarjanakucing21 - BPJS Kesehatan bisa didapatkan oleh keluarga kurang mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

BACA JUGA: Berikut 3 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Mengunakan NIK KTP 2022

Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan terdiri atas fakir miskin dan orang tidak mampu.

Mereka tidak perlu membayar iuran setiap bulannya, karena telah dibayarkan pemerintah.

Kriteria PBI BPJS Kesehatan

Ketentuan tentang BPJS Kesehatan PBI ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA: Berikut 3 Penyebab BSU Rp600 Pekerja Tidak Cair, Selengkapnya

Dikutip dari Permensos 21/2019, yang dimaksud fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Sedangkan orang tidak mampu yaitu orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

BACA JUGA: Sejarah, Tujuan, Kronologi, Dan Latar Belakang G30S PKI Peristiwa Pahit Bagi Bangsa Indonesia

Data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Menteri. Sehingga penerima harus terdaftar di DTKS.

Syarat dan cara daftar PBI BPJS Kesehatan

Jika calon PBI Jaminan Kesehatan tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial dapat diusulkan untuk dimasukan dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

BACA JUGA: Cara Cek Nama Penerima BLT BBM Rp 600 Ribu, Selengkapnya

Syarat mendaftar menjadi PBI Jaminan Kesehatan:

  • Penduduk warga negara Indonesia
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
  • Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Bagi anak yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta.

BACA JUGA: Viral Truk Nyasar Di makam Setelah Antar 2 Cewek Yang Minta Diantar Pulang

Kemudian, bagi peserta BPJS Kesehatan kategori non-PBI yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dimutasi menjadi peserta PBI sepanjang memenuhi syarat. 

Lantas bagaimana cara daftarnya?

Cara daftar BPJS Kesehatan PBI

Merujuk Permensos Nomor 21 Tahun 2019, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Setelah itu calon peserta PBI ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Cara Transfer OVO Ke DANA Dengan Mudah, Selengkapnya

"PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh menteri," tulis Pasal 4 Ayat (1).

Untuk terdaftar dalam DTKS bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Dilansir Kompas.com, 11 Mei 2022, cara daftarnya yaitu:

  • Download Aplikasi "Cek Bansos".
  • Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password.
  • Selanjutnya Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP.
  • Setelah berhasil registrasi, klik "Daftar Usulan".
  • Selanjutnya klik "Tambahkan Usulan" dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).
  • Setelah itu tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat.
Nah itulah syarat dan cara daftar BPJS  kesehatan PBI, Semoga bermanfaat. 

Sumber: Kompas.com

Posting Komentar untuk "Berikut Ini Syarat Dan Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI"

               
         
close